SEJARAH
SINGKAT
Lembaga
Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) merupakan salah satu aparat
departementasi di lingkungan organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Didirikannya
lembaga ini di NU bertujuan untuk mewujudkan cita-cita pendidikan NU. Bagi NU,
pendidikan menjadi pilar utama yang harus ditegakkan demi mewujudkan masyarakat
yang mandiri. Gagasan dan gerakan pendidikan ini telah dimulai sejak perintisan
pendirian NU di Indonesia. Dimulai dari gerakan ekonomi kerakyatan melalui
Nadlatut Tujjar (1918), disusul dengan Tashwirul Afkar (1922) sebagai gerakan
keilmuan dan kebudayaan, hingga Nahdlatul Wathan (1924) yang merupakan gerakan
politik di bidang pendidikan, maka ditemukanlah tiga pilar penting bagi
Nadhlatul Ulama yang berdiri pada tanggal 31 Januari 1926 M/16 Rajab 1334 H,
yaitu: (1) wawasan ekonomi kerakyatan; (2) wawasan keilmuan, sosial, budaya;
dan (3) wawasan kebangsaan.
Untuk
merealisasikan pilar-pilar tersebut ke dalam kehidupan bangsa Indonesia, NU
secara aktif melibatkan diri dalam gerakan-gerakan sosial-keagamaan untuk
memberdayakan umat. Di sini dirasakan pentingnya membuat lini organisasi yang
efektif dan mampu merepresentasikan cita-cita NU; dan lahirlah lembaga-lembaga
dan lajnah—seperti Lembaga Dakwah, Lembaga Pendidikan Ma’arif, Lembaga Sosial Mabarrot,
Lembaga Pengembangan Pertanian, dan lain sebagainya—yang berfungsi menjalankan
program-program NU di semua lini dan sendi kehidupan masyarakat. Gerakan
pemberdayaan umat di bidang pendidikan yang sejak semula menjadi perhatian para
ulama pendiri ( the founding fathers ) NU kemudian dijalankan melalui lembaga
yang bernama Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU).
Lembaga ini bersama-sama dengan jam’iyah NU secara keseluruhan melakukan
strategi-strategi yang dianggap mampu meng- cover program-program pendidikan
yang dicita-citakan NU.
Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) merupakan aparat departentasi Nahdlatul Ulama (NU) yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan pendidikan Nahdlatul Ulama, yang ada di tingkat Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Majelis Wakil Cabang. Kedudukan dan fungsi LP Ma’arif NU diatur dalam BAB VI tentang Struktur dan Perangkat Organisasi pasal 1 dan 2; serta ART BAB V tentang Perangkat Organisasi. LP Ma’arif NU dalam perjalannya secara aktif melibatkan diri dalam proses-proses pengembangan pendidikan di Indonesia. Secara institusional, LP Ma’arif NU juga mendirikan satuan-satuan pendidikan mulai dari tingkat dasar, menangah hingga perguruan tinggi; sekolah yang bernaung di bawah Departemen Nasional RI (dulu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI) maupun madrasah; maupun Departemen Agama RI) yang menjalankan Hingga saat ini tercatat tidak kurang dari 6000 lembaga pendidikan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air bernaung di bawahnya, mulai dari TK, SD, SLTP, SMU/SMK, MI, MTs, MA, dan beberapa perguruan tinggi.