Banyuwangi, 28 September 2026 — LP Ma’arif PCNU Banyuwangi bersama BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi memperkuat kolaborasi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang mengabdi di lembaga pendidikan di bawah naungan LP Ma’arif PCNU Banyuwangi.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Ekosistem LP Ma’arif PCNU Kabupaten Banyuwangi yang berlangsung di Banyuwangi, Senin (28/9/2026). Pertemuan melibatkan Pengurus LP Ma’arif PCNU Banyuwangi dan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi.
Kolaborasi ini memiliki cakupan strategis mengingat ekosistem LP Ma’arif PCNU Banyuwangi saat ini menjangkau sekitar 4.970 tenaga pendidik dan kependidikan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 45 persen yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua LP Ma’arif PCNU Banyuwangi, Drs. Saeroji, M.Pd., M.Ag., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang dibangun bersama BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, salah satu hal penting adalah memastikan informasi mengenai hak perlindungan guru dapat tersampaikan secara utuh kepada lembaga pendidikan.
“LP Ma’arif memberi ruang agar semua informasi terkait hak guru yang mengabdi di lembaga pendidikan di bawah naungan LP Ma’arif bisa tersampaikan secara utuh. Harapan besarnya, guru-guru yang belum ter-cover bisa terjangkau program ini,” kata Saeroji.
Cakupan yang baru sekitar 45 persen sekaligus menjadi pekerjaan besar bagi LP Ma’arif. Tindak lanjut rapat diarahkan untuk menghubungkan program perlindungan tersebut agar dapat menjangkau 100 persen tenaga pendidik dan kependidikan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi menyampaikan bahwa para pendidik perlu mendapatkan hak perlindungan selama menjalankan tugas sebagai guru di lembaga pendidikan.
Perlindungan risiko kecelakaan kerja mencakup rangkaian aktivitas sejak peserta berangkat menuju tempat kerja, selama menjalankan pekerjaan, hingga kembali ke rumah. Ruang lingkup perlindungan yang disampaikan juga mencakup risiko kekerasan fisik dan/atau rudapaksa yang terjadi di tempat kerja maupun dalam hubungan kerja.
Dalam aspek pelayanan medis, peserta memperoleh perawatan sesuai kebutuhan medis melalui rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Informasi dalam rapat juga menyebut fasilitas perawatan peserta, termasuk layanan rawat inap kelas 2 atau kelas 1 sesuai ketentuan program.
Perlindungan tersebut dilengkapi dengan santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan kematian apabila terjadi korban jiwa, santunan cacat, manfaat beasiswa bagi dua orang anak, biaya transportasi selama proses penyembuhan, serta layanan homecare.
Manfaat program tidak berhenti pada peserta, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan bagi keluarga ketika terjadi risiko kerja. Karena itu, perluasan kepesertaan menjadi bagian penting dari tindak lanjut kolaborasi LP Ma’arif PCNU Banyuwangi dan BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi.
Rapat koordinasi ini selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk mendorong cakupan perlindungan dari sekitar 45 persen menuju 100 persen, sehingga tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan LP Ma’arif dapat memperoleh hak perlindungan sosial selama menjalankan tugasnya.
pendidikan nasional
