Muktamar Nahdlatul Ulama tidak semata-mata harus dipahami sebagai forum pergantian kepemimpinan, tetapi sebagai momentum strategis untuk merumuskan arah besar organisasi. Di tengah dinamika menjelang Muktamar NU 2026, perbincangan mengenai figur, konfigurasi kepemimpinan, dan struktur PBNU tentu tidak dapat dihindari.
Namun, terdapat persoalan yang jauh lebih substantif: apa yang akan dilakukan kepemimpinan NU berikutnya terhadap ribuan lembaga pendidikan di bawah LP Ma’arif NU? Pertanyaan ini penting karena pergantian pemimpin semestinya tidak mengakibatkan terputusnya pelayanan dan keberlanjutan kebijakan organisasi. LP Ma’arif NU memiliki jaringan pendidikan yang sangat besar. Rakornas LP Ma’arif NU 2026 mencatat sebanyak 21.045 satuan pendidikan berada dalam pembinaan LP Ma’arif NU.
Baca Juga : SAKOMA NU Bangorejo Jadikan Hari Pramuka ke-65 Momentum Membentuk Generasi Berkarakter
Besarnya jaringan tersebut merupakan kekuatan strategis NU sekaligus menghadirkan tantangan tata kelola yang tidak sederhana. Data yang sama menunjukkan baru sekitar 15 persen satuan pendidikan yang melaporkan data secara lengkap. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara besarnya skala organisasi dengan kemampuan membangun sistem informasi, konsolidasi data, dan pelayanan kelembagaan yang terintegrasi.
Persoalan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU), OSS, KBLI, NIB, aset, hingga berbagai kebutuhan administratif lembaga pendidikan harus ditempatkan dalam konteks tersebut. Bagi lembaga pendidikan yang menggunakan BHPNU, keterikatan terhadap badan hukum NU semestinya bukan hanya hubungan administratif, melainkan hubungan kelembagaan yang melahirkan hak dan kewajiban timbal balik. Lembaga berkewajiban menjaga identitas, nilai, dan aturan organisasi; pada saat bersamaan organisasi berkewajiban menghadirkan kepastian, perlindungan, serta pelayanan kelembagaan.
Persoalan muncul ketika urusan yang berkaitan dengan badan hukum dan regulasi nasional tidak dapat diselesaikan secara efektif pada level organisasi, kemudian penyelesaiannya kembali dibebankan kepada masing-masing lembaga. Kondisi semacam ini berpotensi melahirkan pertanyaan mendasar tentang manfaat keterikatan kelembagaan. Dalam jangka panjang, apabila membentuk yayasan lokal dipandang lebih sederhana daripada bertahan dalam sistem BHPNU, bukan tidak mungkin terjadi fragmentasi kelembagaan. Karena itu, persoalan NIB atau KBLI sesungguhnya bukan sekadar masalah administrasi. Ia dapat menjadi uji nyata terhadap kemampuan organisasi memberikan pelayanan kepada basis pendidikannya.
Di sinilah Muktamar NU harus menjadi momentum pergeseran dari organisasi yang terlalu bergantung kepada figur menuju organisasi berbasis sistem. Siapa pun yang terpilih menjadi pemimpin, database pendidikan, pelayanan hukum, pengamanan aset, pendampingan regulasi, pengembangan sumber daya manusia, transformasi digital, serta peningkatan mutu pendidikan harus tetap berjalan.
Kepemimpinan boleh berganti, tetapi sistem tidak boleh kembali dimulai dari nol. Untuk itu, diperlukan pembagian peran yang tegas antara PBNU, PWNU, PCNU, dan LP Ma’arif pada setiap tingkatan. PBNU bersama LP Ma’arif PBNU dapat berfungsi sebagai system owner yang membangun standar nasional, sistem data, layanan hukum, dan advokasi regulasi. PWNU menjadi pengendali dan jalur eskalasi regional, sedangkan PCNU dan LP Ma’arif Cabang menjadi frontline service yang berhadapan langsung dengan lembaga pendidikan.
Dengan arsitektur demikian, lembaga tidak perlu berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan. Muktamar juga perlu mendorong terbentuknya satu data pendidikan Ma’arif, pusat layanan hukum dan regulasi, standar waktu pelayanan, sistem pengamanan aset, serta mekanisme evaluasi kinerja pendidikan yang dapat diukur setiap tahun.
Transformasi digital harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menghubungkan struktur tersebut, bukan sekadar program tambahan. Dengan sistem terintegrasi, persoalan yang sama tidak harus diselesaikan berulang kali oleh ribuan lembaga secara sendiri-sendiri. Pada akhirnya, keberhasilan Muktamar tidak cukup diukur dari terpilihnya Rais Aam, Ketua Umum, atau tersusunnya struktur kepengurusan baru. Ukuran yang lebih substantif adalah seberapa jauh hasil Muktamar mampu dirasakan oleh lembaga pendidikan di tingkat paling bawah. Loyalitas kepada organisasi tidak semestinya hanya bergerak dari bawah ke atas. Loyalitas harus memperoleh jawaban berupa pelayanan, perlindungan, dan tanggung jawab dari atas ke bawah.
Muktamar akan selesai dalam hitungan hari, tetapi lembaga pendidikan bekerja sepanjang tahun dan lintas generasi. Karena itu, agenda besar Muktamar NU 2026 semestinya bukan hanya melahirkan siapa yang akan memimpin NU, melainkan memastikan apa yang akan dikerjakan, sistem apa yang akan dibangun, dan warisan kelembagaan apa yang akan ditinggalkan bagi puluhan ribu lembaga pendidikan di bawah LP Ma’arif NU.
